RadarBuleleng.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yang belakangan meresahkan warga Denpasar akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Seorang pelaku bernama Andi Seingu Lede, 22, asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, ditangkap setelah terlibat dalam sindikat curanmor.
Dia diduga bertanggung jawab terhadap lima kasus curanmor yang terjadi di Denpasar dan sekitarnya, di Provinsi Bali.
Kasus ini bermula dari laporan Riki Santoso, 35, warga Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod. Korban kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 02.20 WITA. Saat kejadian, korban sedang tertidur di teras rumah.
“Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur. Ia dengan mudah menuntun motor dan membawanya kabur,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (19/8/2025).
Aksi tersebut terekam CCTV milik tetangga korban. Dalam rekaman terlihat seorang pria tak dikenal menuntun motor keluar dari halaman rumah.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengaitkan laporan serupa, yakni pencurian motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra pada 29 Mei 2025.
Dari serangkaian bukti, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, akhirnya membekuk tersangka Andi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam interogasi, Andi mengaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya dengan nama alias Birgy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari hasil pengembangan polisi, Andi juga mengakui telah mencuri di sejumlah lokasi lain. Diantaranya Honda Beat putih biru, DK 2717 QF di Jalan P. Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Selanjutnya ada Honda Beat putih biru, DK 6855 AFF, Suzuki Satria FU hitam di kawasan Kerobokan Kelod, Badung; Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat; serta Honda Supra 125 hitam merah dia Area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya