Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Permohonan Praperadilan Ditolak, Togar Situmorang Tetap Sandang Status Tersangka

Maulana Sandijaya • Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:02 WIB

 

UJI STATUS TERSANGKA: Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang hakim menyatakan status tersangka Togar Situmorang sah.
UJI STATUS TERSANGKA: Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang hakim menyatakan status tersangka Togar Situmorang sah.

RadarBuleleng.id – Upaya pengacara Togar Situmorang untuk lepas dari jeratan hukum kandas. 

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Togar Situmorang bersama tim hukumnya.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dihelat di PN Denpasar pada Selasa (19/8/2025).

Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali sah dan sesuai prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon (Togar Situmorang) untuk seluruhnya,” tegas Astawa di ruang sidang PN Denpasar.

Hakim menilai langkah penyidik Polda Bali sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Proses hukum juga disebut telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar.

Tidak hanya itu, gelar perkara yang dilakukan 2 Juli 2025 menetapkan bukti cukup untuk menjerat Togar sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

Hakim juga menolak dalil Togar yang menyebut persoalan tersebut sebatas sengketa perdata.

“Praperadilan hanya memeriksa aspek formil penetapan tersangka, bukan menilai kualitas alat bukti. Itu ranah majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelas Astawa.

Suasana sidang pun terlihat kontras. Tim hukum Polda Bali tampak lega dan tersenyum setelah mendengar putusan. Sementara tim kuasa hukum Togar hanya menunjukkan ekspresi datar.

Salah satu penasihat hukum Togar, M. Ridwan, mengaku kecewa dengan putusan yang diambil oleh hakim di PN Denpasar.

“Kecewa, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” ujarnya usai sidang.

Di sisi lain, tim hukum Polda Bali yang diwakili I Wayan Kota menegaskan putusan tersebut membuktikan seluruh prosedur penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka, sah secara hukum.

“Semua sudah diuji di praperadilan, hasilnya sah,” tegasnya.

Dengan hasil ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum. Togar akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setiap panggilan akan kami lakukan sesuai prosedur. Jika berhalangan, bisa menyampaikan alasan ketidakhadiran,” tandas Kota. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengacara #hakim #praperadilan #saksi #pengadilan #hukum #togar situmorang #AMAR #PN Denpasar #tersangka #polda bali #sidang #penetapan