RadarBuleleng.id - Karier di dunia selebgram tak selalu berakhir manis. Bahkan bisa juga berujung pada jeruji besi.
Seperti yang dialami Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, selebgram asal Jakarta Barat. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Perempuan itu terseret kasus dugaan promosi situs judol melalui akun Instagram pribadinya.
Sidang terbaru pada Kamis (21/8/2025) memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi dari kepolisian yang sehari-hari bertugas melakukan patroli siber.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Eriek Sumyanti, Vienna dianggap mendistribusikan dan mempromosikan situs judol KYOTA98 kepada lebih dari 57 ribu pengikutnya.
Aksi promosi itu dilakukan dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar Barat, antara 11 Februari hingga 16 April 2025.
“Awalnya terdakwa mendapat tawaran lewat WhatsApp dari seseorang bernama Cindy. Ia diminta mengunggah satu hingga dua tautan per hari melalui akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa. Setiap unggahan dihargai Rp 250 ribu dan dibayar langsung ke rekening pribadinya,” ujar JPU dalam persidangan.
Untuk melancarkan aksinya, Vienna menggunakan ponsel iPhone 15. Ia mengunggah Instagram Story berisi tautan situs judi dengan format foto atau video ber-watermark.
Dari sana, pengikutnya diarahkan membuat akun, melakukan deposit lewat QR code, hingga bermain sejumlah game, termasuk Pragmatic Play Gates of Olympus 100.
Uang hasil endorse itu dipakai Vienna untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, menurut JPU, unggahan tautan tersebut jelas dikategorikan sebagai informasi elektronik yang disebarkan secara publik melalui sistem digital.
Atas perbuatannya, Vienna dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya tidak main-main pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya