Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Pria Ini Nekat Ajak Anaknya Curi Uang Sesari di Pura. Sudah Berkali-kali Beraksi

Eka Prasetya • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:18 WIB

 

Polres Tabanan saat mengungkap kasus pencurian uang sesari yang terjadi di Kabupaten Tabanan.
Polres Tabanan saat mengungkap kasus pencurian uang sesari yang terjadi di Kabupaten Tabanan.

RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Tabanan, Bali, berhasil membongkar kasus pencurian uang sesari yang terjadi di sejumlah pura di Kabupaten Tabanan.

Aksi pencurian itu meresahkan masyarakat. Sebab aksi itu bukan hanya menyasar sesari, tapi juga barang-barang berharga di area pura.

Pelakunya diketahui berinisial G.G.A.G, 34, seorang karyawan swasta. Ia sempat mencuri uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kerambitan.

Aksinya sempat terekam CCTV di pura. Rekaman itu cepat viral, karena ia mengajak seorang anak kecil yang diduga anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang sesari dan empat sandangan pada Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Antrean Mobil Pengangkut Sampah Mengular di TPA Bengkala, Sopir Mengeluh

Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah pura lain. Yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan di Desa Gadungsari, serta Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok di Desa Megati, Selemadeg Timur.

Modusnya, pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci. Ia lalu merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari maupun sandangan. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam, tang gagang merah, uang kepeng, serta engsel pintu yang rusak. 

Barang hasil curian dijual secara online, sementara uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Soal keterlibatan anak kecil dalam aksi itu, polisi masih mendalami. “Pengakuan tersangka, baru sekali ia mengajak anaknya. Namun yang jelas, anak tersebut tidak menjadi tersangka,” tegas AKP Taufik di Polres Tabanan, Jumat (22/8/2025).

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menambahkan, motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kerambitan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sesari #bali #viral #uang #Reskrim #pencurian #uang kepeng #cctv #tabanan #pura