Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Beraksi Lagi, HP Mahasiswa Raib di Taman Kota

Andre Sulla • Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:30 WIB

 

KAMBUH LAGI: Polisi menangkap pria asal Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial PWM. Dia mencuri HP milik seorang mahasiswa di Taman Kota. PWM merupakan seorang residivis.
KAMBUH LAGI: Polisi menangkap pria asal Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial PWM. Dia mencuri HP milik seorang mahasiswa di Taman Kota. PWM merupakan seorang residivis.

RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswa asal Kabupaten Bangli, Bali. 

Pelakunya ternyata bukan orang baru di dunia kriminal, melainkan seorang residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara.

Pelaku diketahui berinisial PWM, 39, pria asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Residivis ini ditangkap setelah terbukti mencuri handphone milik korban di kawasan Lapangan Taman Kota Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial Ni KWD, 17, warga Bangli yang tinggal di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Korban kehilangan sebuah ponsel Samsung A35 warna Awesome Lilac senilai hampir Rp 5 juta. Laporan itu masuk dengan Nomor LP/B/46/VIII/2025/SPKT/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. Pagi itu, korban bersama temannya datang berolahraga ke Taman Kota Denpasar. 

Sebelum beraktivitas, ia meletakkan tas dan jaket berisi ponsel di gazebo barat lapangan. Saat kembali, tas dan jaket masih ada, namun ponselnya raib.

Korban sempat berusaha mencari bersama temannya, tetapi tidak ketemu. Yakin dicuri, ia langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Reta, Denpasar.

Atas perintah Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, tim yang dipimpin Plt. Kanit Reskrim AIPTU Wayan Rusmanta berhasil menangkap PWM tanpa perlawanan.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu unit HP Samsung A35 lengkap dengan kotaknya. Dalam pemeriksaan, pria ini mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku mencuri karena tidak punya pekerjaan dan berniat menjual HP hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Sukadi, Kamis (21/8).

Aksi pencurian dilakukan dengan modus sederhana. Melihat tas dan jaket korban tanpa penjagaan, pelaku langsung menggeledah isinya lalu membawa kabur ponsel.

Polisi juga mengungkap bahwa I PWM pernah menjalani hukuman di Rutan Negara, Jembrana, atas kasus serupa. Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kriminal #pencurian #mahasiswa #residivis #jembrana #bangli #handphone #taman kota #Gazebo #penjara #ponsel