SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AP, 29, asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dia kini harus berhadapan dengan hukum gara-gara tertangkap tangan mengedarkan 36 paket narkotika jenis sabu.
Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkannya dari seseorang asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyebaran barang haram itu di wilayah Desa Tamblang.
Polisi yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya.
Sehingga pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 02.15 WITA, polisi menangkap pria berinisial AP di sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.
“Saat digeledah, kami temukan sebagian barang bukti di dalam saku jaketnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, kemarin (2/9/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, ternyata tersangka AP telah melakukan pengiriman paket sabu, dengan sistem tempel di sejumlah titik.
Polisi meminta tersangka mengambil kembali paket-paket yang telah ditempel. Total barang bukti mencapai 36 paket sabu dengan berat total 10,45 gram.
Tersangka juga mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial ST, yang tinggal di sebuah kos wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam prakteknya, AP yang bertugas sebagai kurir, mendapatkan upah atas kerjanya menempel sabu. Upah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
”Menurut keterangan AP, ia disuruh menempel paket sabu dan diberikan upah per titik tempelan sebesar Rp50 ribu. Wilayah kerjanya di Kecamatan Kubutambahan,” lanjut Edy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini dia mendekam di penjara dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1-10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya