Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengacara Cabut Gugatan Rp 1,5 Miliar Eks ASN Buleleng Dicabut. Akan Ajukan Gugatan Ulang ke PTTUN Mataram

Eka Prasetya • Jumat, 5 September 2025 | 00:44 WIB

 

CABUT GUGATAN: Pengacara I Wayan Sudarma
CABUT GUGATAN: Pengacara I Wayan Sudarma

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sidang perdana gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua aparatur sipil negara (ASN) DPRD Buleleng, GA dan WA, sejatinya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu (3/9/2025). 

Namun sidang tersebut batal digelar lantaran para penggugat melalui kuasa hukumnya memilih mencabut gugatan.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. 

Menurutnya, ada syarat administrasi yang belum dilengkapi sehingga langkah pencabutan sementara harus dilakukan.

Namun supaya gugatan tidak keburu masuk masa kadaluarsa, ia akhirnya memilih melakukan pencabutan sementara.

“Kemarin saat pemeriksaan administrasi, berdasarkan petunjuk dari PTUN ada satu syarat yang belum terpenuhi. Kami diberi kesempatan memperbaiki,” jelas Sudarma.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021, setiap gugatan ke PTUN wajib menempuh upaya administrasi lebih dulu. 

Adapun upaya administrasi yang dimaksud ialah pengajuan keberatan dan banding administratif. 

Dalam perkara ini, pihaknya belum melampirkan bukti banding administratif kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat ini kami sudah mengirimkan surat banding ke BKN. Sesuai ketentuan, dalam waktu paling lama 21 hari, BKN harus memberikan jawaban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sudarma menyebut pihaknya masih memiliki waktu hingga 20 Oktober 2025 untuk kembali mengajukan gugatan. 

Namun kali ini bukan lagi ke PTUN Denpasar, melainkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Apapun jawaban BKN, diterima atau ditolak, tidak berpengaruh pada langkah hukum kami. Sepanjang ada bukti upaya administrasi sudah ditempuh, maka syarat gugatan sudah terpenuhi. Kami tinggal melampirkan bukti banding itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buleleng memecat GA dan WA dari status ASN karena dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Tidak terima, keduanya menggugat SK pemecatan tersebut ke pengadilan. 

Dalam gugatannya, mereka meminta SK dibatalkan dan Pemkab Buleleng membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan alasan pemecatan dianggap tidak berdasar hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #badan kepegawaian negara #dprd #penggugat #pengadilan #surat keputusan #asn #pemberhentian #ptun #buleleng #sidang #kuasa hukum #bkn #SK #aparatur sipil negara