Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kuasa Hukum Desak Polres Buleleng Tegaskan Status Kasus Dugaan Perzinahan Mantan ASN DPRD Buleleng

Eka Prasetya • Senin, 8 September 2025 | 16:22 WIB

 

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng didesak segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan perzinahan yang menyeret dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng. 

Adapun kedua mantan ASN itu diketahui berinisial GA dan WA. Kepastian tersebut dianggap penting untuk memastikan apakah perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari laporan istri GA, yakni LW, pada 5 Juni 2025. 

Laporan tersebut menuding adanya dugaan perzinahan antara GA dan WA pada April 2025. Dugaan inilah yang kemudian berujung pada pemecatan keduanya sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sejak laporan itu masuk, sampai sekarang belum ada kejelasan apakah mereka terbukti melakukan perzinahan atau tidak. Karena ketidakpastian itu, kami bersurat ke Kapolres Buleleng agar segera memberikan kepastian hukum,” tegas Sudarma.

Surat permohonan kepastian hukum itu dilayangkan pada Rabu (3/9/2025) dan ditembuskan ke Polda Bali, Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM. 

Baca Juga: Inspiratif! Anak Pedagang Warung di Buleleng Bakal Lanjutkan Pendidikan di University of Edinburgh. Berhasil Dapat Beasiswa Penuh

Menurut Sudarma, pelibatan Kompolnas bertujuan agar ada pengawasan langsung terhadap kinerja Polres Buleleng. 

Sedangkan tembusan ke Komnas HAM lantaran ketidakpastian hukum ini telah merugikan hak dasar kliennya karena kehilangan penghasilan.

“Klien kami kehilangan pekerjaan dan penghasilan karena dipecat. Ini berpotensi melanggar HAM, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” imbuhnya.

Sudarma juga menegaskan, bila kasus ini terus diabaikan, pihaknya siap mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM dan Kompolnas. 

“Kami akan melaporkan Polres Buleleng atas dugaan pelanggaran HAM, sekaligus meminta Kompolnas melakukan audit investigasi atas penanganan perkara ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada Sabtu (6/9/2025), Kapolres Buleleng sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan mendisposisikan ke Kasat terkait. 

Meski begitu, Sudarma menekankan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan yang jelas.

“Kalau hasil penyelidikan menyatakan GA dan WA tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus ini harus dihentikan. Itu juga bisa jadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban Pemkab Buleleng atas pemecatan klien kami,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #dprd buleleng #Laporan #perzinahan #kapolres #asn #Polres Buleleng #pppk #buleleng #pemecatan #pegawai #aparatur sipil negara #komnas ham