SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Masih ingat dengan kasus perampokan sekaligus pembunuhan yang terjadi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Kamis (17/7/2025) lalu?
Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi terkait kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pencurian dengan pemberatan, yang mencuri perhatian masyarakat Bali tersebut.
Dari total 44 adegan yang diperagakan, sepuluh di antaranya menggambarkan momen pembunuhan tragis terhadap Ketut Parmi, 73.
Rekonstruksi berlangsung di Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng, tepatnya di Ruang PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Hadir dalam reka ulang ini tersangka Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, para saksi, pelapor, kuasa hukum, jaksa, serta tim Inafis Polres Buleleng.
“Rekonstruksi dilakukan setelah penyidikan berjalan sesuai SOP, juga hasil koordinasi dengan kejaksaan. Tujuannya agar kronologi kejadian bisa dipastikan secara utuh,” ungkap Kanit I Pidum Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra.
Adegan dimulai sejak kedatangan Aan ke rumah korban pada pukul 01.00 WITA. Saat itu ia bertemu saksi berinisial YA dan mengaku hendak meminjam uang ke cucu korban.
Kondisi rumah sedang sepi karena keluarga korban melayat ke rumah tetangga, sehingga Aan leluasa masuk. Adegan ini tercatat dari nomor 1 hingga 17.
Babak pembunuhan terjadi pada adegan 18–23 dan 29–32. Dalam adegan pertama, tersangka mendekati korban yang tengah tidur, lalu menutup wajahnya dengan kain lap sebelum mengambil ponsel korban.
Setelah itu, ia berusaha membuka brankas. Karena brankas berbunyi, Aan menekan telinga korban dengan bantal dan guling untuk meredam suara.
Di adegan 29–32, korban tampak mulai sadar dan berusaha melepaskan kain di wajahnya.
Namun sebelum sempat bangun, Aan kembali mendekap hidung dan mulut korban hingga tak berdaya. Aksi itu terhenti ketika ia mendengar suara motor cucu korban mendekat.
“Rekonstruksi dipusatkan di Polres Buleleng demi menjaga privasi, menghindari intervensi, dan memastikan jalannya proses sesuai prosedur,” tegas Iptu Yulio.
Atas perbuatannya, Aan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pemuda asal Buleleng itu kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Asal tahu saja, seorang lansia bernama Ketut Parmi ditemukan dalam kondisi terbujur kaku di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu.
Keluarga menduga kematian Parmi tidak wajar. Karena pada pagi harinya ia masih terlihat sehat. Pada hari kematian korban, keluarga juga menyadari jika uang dan perhiasan milik korban raib.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (21/7/2025).
Keesokan harinya, yakni pada Selasa (22/7/2025) polisi menangkap tersangka Made Swadharma Yasa di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka nekat melakukan aksi pembunuhan karena tersangkut judol. Tak hanya itu, tersangka juga kecanduan narkoba.
Uang yang didapat dari aksi perampokan ternyata habis digunakan untuk depo judol serta membeli narkoba.
Tragisnya lagi, Swadharma Yasa tega membunuh majikannya sendiri. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya