RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polresta Denpasar bergerak cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Kuta.
Polisi menangkap seorang pria bernama Aloysius Bulu, 23, gara-gara melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang bocah usia 5 tahun.
Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, korban berinisial Gede PN tengah bermain di halaman kos.
Tanpa alasan jelas, pelaku asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut mendekati korban dan langsung memukul wajahnya.
Diduga, ia merasa terganggu karena suara bocah itu dianggap terlalu berisik.
Tangisan keras korban membuat warga sekitar panik dan segera melaporkannya kepada orang tua anak, yang kemudian meneruskan ke pihak kepolisian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di wajah. Ia sudah menjalani visum dan mendapat perawatan medis.
Baca Juga: STIKES Buleleng Dorong KWT Olah Kelor jadi Produk Bernilai Tinggi
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Reskrim Polresta Denpasar bergerak cepat dan menangkap pelaku sekitar pukul 19.00 WITA.
“Pelaku ditangkap di sekitar lokasi kos dan langsung dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan intensif,” jelas Sukadi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif pasti di balik aksi penganiayaan tersebut.
Sukadi menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi kekerasan terhadap anak.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya