SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra kembali menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Buleleng.
Menurutnya, satu-satunya jalur yang bisa mencabut SK tersebut adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini disampaikan Sutjidra menanggapi permintaan GA dan WA, dua eks-PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng yang mendesak pencabutan SK.
Mereka menilai SK pemecatan yang ditandatangani oleh Bupati Sutjidra cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau cabut SK, itu kan sudah ada berbagai macam pertimbangan. SK bisa dicabut kalau pengadilan yang perintahkan,” tegas Sutjidra saat ditemui di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis (18/9/2025).
Ia pun mempersilahkan jika pihak pengacara atau kuasa hukum ingin menempuh gugatan melalui pengadilan.
Sutjidra menjelaskan, permintaan untuk mencabut SK memang merupakan hak yang sah bagi siapa pun.
Namun, ia menekankan bahwa SK tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan hasil pertimbangan matang dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Pertimbangan itu, kata dia, disusun bersama oleh Sekda, para asisten, dan pihak-pihak terkait sebelum sampai ke meja bupati.
“Saya hanya mengambil keputusannya saja. Memang keputusannya berat, tapi itu demi menjaga marwah ASN dan Pemkab Buleleng,” ujarnya.
Menurut Sutjidra, langkah tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan menjaga kehormatan institusi pemerintahan.
Meski demikian, Sutjidra tetap membuka pintu dialog. Ia menyarankan jika pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan keberatan, bisa langsung mengajukan audiensi ke kantor bupati.
“Kalau mau fair, datang saja ke Kantor Bupati. Terbuka. Tinggal daftar ke protokol, sampaikan mau audiensi dan sebagainya,” demikian Sutjidra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng