Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kapok! Warga Buleleng Divonis 3 Tahun Penjara karena Kecanduan Sabu

Francelino Junior • Senin, 22 September 2025 | 14:32 WIB

 

RESIDIVIS: Dewa Putu Oka Budayana alias Dewa Tompel kembali berurusan dengan polisi karena tersangkut kasus narkoba.
RESIDIVIS: Dewa Putu Oka Budayana alias Dewa Tompel kembali berurusan dengan polisi karena tersangkut kasus narkoba.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyeret nama lama. 

Kali ini pelakunya adalah Dewa Putu Oka Budayana alias Dewa Tompel, 34, warga Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan.

Dia harus menerima vonis tiga tahun penjara, gegara kecanduan narkotika jenis amphetamine atau sabu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Hermayanti Muliartha bersama dua orang hakim anggota. Masing-masing adalah Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Dewa Tompel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas majelis hakim dalam putusan yang diterima Radar Buleleng.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejari Buleleng. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap kooperatif terdakwa, kejujuran dalam persidangan, penyesalan, dan fakta bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan.

Namun, catatan kelamnya tak bisa diabaikan. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba, terlebih ia sudah pernah menjalani hukuman kasus serupa.

Asal tahu saja, Dewa Tompel ditangkap polisi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. 

Malam itu, ia kedapatan mengambil paket sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di bawah pohon kamboja. 

Ia datang ke lokasi dengan menumpang ojek, namun aksinya lebih dulu disergap aparat.

Barang haram itu diakuinya diperoleh dari Ketut Budi Arsa alias Ketut Budi, 30, warga Penarukan, Kecamatan Buleleng, yang kini juga sudah ditangkap polisi. 

Dewa Tompel mengaku sabu tersebut hanya untuk dipakai sendiri. Sayangnya, status residivis membuatnya tidak bisa menjalani rehabilitasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sabu #hakim #Depeha #ojek #kubutambahan #pengadilan #narkotika #vonis #narkoba #penjara #Amphetamine #buleleng