RadarBuleleng.id – Aparat kepolisian di Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji bersubsidi milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pekutatan.
Pelaku berinisial SR, 30, seorang karyawan pangkalan tabung gas LPG di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Polisi menangkap pria tersebut karena terbukti membawa kabur 73 tabung gas ukuran 3 kilogram dari gudang penyimpanan.
Kapolsek Pekutatan, Kompol Putu Suarmadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Bumdes melaporkan kehilangan tabung gas, Jumat (19/9/2025).
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap,” jelasnya.
SR diamankan di kamar kosnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Dari hasil interogasi, ia mengakui pencurian dilakukan dalam dua kali aksi. Caranya menggunakan obeng untuk mencongkel pintu gudang.
Aksi pertama dilakukan pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku berhasil menggasak 43 tabung gas dan mengangkutnya dengan mobil pikap yang biasa digunakan untuk distribusi elpiji.
Tak puas, tiga jam kemudian, Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, ia kembali ke lokasi dan membawa 30 tabung gas dengan mobil yang sama.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 73 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mobil pikap merah, serta gagang obeng yang digunakan untuk merusak pintu gudang.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pekutatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol Suarmadi.
Kini ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya