Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Internasional, WNA Jerman Kini Hadapai Ancaman Hukuman Mati di Bali

Maulana Sandijaya • Kamis, 25 September 2025 | 23:03 WIB

 

TERANCAM HUKUMAN MATI: WNA asal Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa , terlibat sindikat pengedar narkoba internasional.
TERANCAM HUKUMAN MATI: WNA asal Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa , terlibat sindikat pengedar narkoba internasional.

RadarBuleleng.id - Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa tetap tenang saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. 

Pria 41 tahun asal Jerman itu didakwa menjadi bagian jaringan peredaran ekstasi asal Eropa yang beroperasi di Bali.

Akibatnya, ia kini terancam hukuman mati. Gara-gara terlibat dalam sindikat pengedar narkoba internasional.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, Domalski disebut menerima 594 butir ekstasi dengan berat 392,04 gram yang dikirim dari Jerman ke Denpasar. Nilainya ditaksir hampir setengah miliar rupiah, tepatnya Rp 445,5 juta.

Domalski tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, asal Belanda yang kini juga menjadi terdakwa di berkas terpisah. 

”Terdakwa juga bekerja sama dengan Keje Martin alias Kay dan Dennis yang masih buron,” kata JPU dalam sidang.

Kasus ini terungkap pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45. Tim Bareskrim Polri menangkap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Dari lokasi itu, polisi menyita paket jasa pengiriman UPS berisi 12 kaleng permen merek Smint. 

Namun setelah diperiksa, isinya ternyata 594 butir tablet putih berbentuk perisai yang positif ekstasi.

Dalam penyelidikan, terungkap para terdakwa sempat bertemu di vila milik Kay di Sanur pada Maret 2025. 

Saat itu, Daniel diperkenalkan ke Pedro dan Dennis lewat video call. Daniel lalu menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali dengan harga Rp 750 ribu per butir. 

Dari jumlah itu, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi antara Daniel dan Pedro. Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir jika paket berhasil diterima.

Rencana itu gagal setelah Pedro mengambil sendiri paket yang tiba di resepsionis vila. Polisi langsung menciduknya. 

Dua hari kemudian, 24 April 2025 pukul 23.00 Wita, giliran Daniel ditangkap di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari, Sanur. 

Dari tangannya, polisi menyita ponsel Vivo biru tua dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa. 

Belakangan, paspor itu diketahui palsu. Identitas aslinya adalah Daniel Domalski, warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.

Hasil uji laboratorium memastikan tablet putih mengandung MDMA, kristal putih positif metamfetamina, dan padatan cokelat juga MDMA. Semuanya termasuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat tiga pasal alternatif: Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#internasional #bali #jerman #pengedar #eropa #jpu #hukuman #ekstasi #pengadilan #sanur #bisnis #vila #sidang #wna #polisi #jaksa penuntut umum