RadarBuleleng.id – Sidang kasus pembunuhan di Desa Tojan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menewaskan I Made Agus Aditya, 26, akhirnya sampai pada babak akhir.
Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (25/9) menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. Dua orang dijatuhi hukuman berat, sementara satu lainnya diputus bebas.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan dengan anggota Dewi Santini dan I Made Wiguna.
Sejak pagi, keluarga korban sudah memenuhi ruang sidang. Isak tangis pecah begitu para terdakwa digiring ke kursi pesakitan.
Ketiga terdakwa yakni I Made Tole Yuliarta alias Tole, I Komang Indrajita alias Mang Indra, serta Putu Sudarsana.
Suasana sempat memanas ketika sejumlah pemuda dari pihak korban maupun terdakwa terlibat adu mulut. Polisi yang berjaga cepat melerai agar sidang tetap berjalan kondusif.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Indrajita dan Tole terbukti berperan langsung dalam penganiayaan yang menewaskan korban.
Tole lebih dulu mengambil gunting dari sepeda motornya, lalu menusuk korban. Senjata itu kemudian dipakai kembali oleh Mang Indra untuk melukai korban hingga tak bernyawa.
”Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Sedangkan terhadap Sudarsana, majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah. Ia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
”Memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan dan memulihkan hak serta martabatnya,” tegas hakim.
Vonis ini disambut haru keluarga korban. Kakak korban, Wayan Sumadi, menilai keputusan hakim sudah sesuai.
”Kalau untuk yang bebas, memang dia tidak ikut menganiaya. Untuk dua terdakwa lain, kami menerima karena hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa,” ucapnya.
Kasus ini berawal pada Januari 2025 lalu. Peristiwa nahas bermula dari senggolan antara motor korban dengan motor para terdakwa. Perselisihan kecil itu berkembang jadi perkelahian berdarah.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri, namun diadang Sudarsana dengan sepeda motor hingga terjatuh. Di situlah korban kembali ditusuk berulang kali, menyebabkan nyawanya melayang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya