Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat! Pria Jember Bawa Kabur Motor Milik Polisi Buleleng Demi Beli Sabu

Francelino Junior • Selasa, 30 September 2025 | 15:50 WIB

 

Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor

SINGARAJA – Aksi Indra Gunawan, 34, warga asal Jember yang tinggal di Banyuasri, Kecamatan Buleleng, benar-benar nekat. 

Demi bisa membeli narkoba jenis sabu, ia bukan hanya menipu polisi, tapi juga menggondol sepeda motor milik aparat. 

Ulahnya itu berakhir dengan hukuman selama 20 bulan penjara di lembaga pemasyarakatan.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Made Hermayanti Muliartha bersama dua hakim anggota, Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi, Kamis (18/9/2025).

Hakim menyatakan Indra terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun delapan bulan,” tegas majelis hakim sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Senin (29/9/2025).

Barang bukti berupa Honda Scoopy DK 4784 UAR lengkap dengan BPKB dan STNK dikembalikan ke korban, seorang polisi bernama Gede Sujana.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng. 

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan jujur, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga. 

Namun, catatan buruknya adalah perbuatannya menimbulkan kerugian bagi korban. Ditambah lagi ia merupakan seorang residivis.

Kasus ini bermula Maret 2025, ketika Indra diciduk karena diduga pengguna sabu. 

Saat diperiksa, ia berlagak kooperatif dan mengaku bisa membantu polisi membongkar jaringan narkoba.

Korban Gede Sujana, yang saat itu bertugas, mempercayai Indra hingga meminjamkan motor Scoopy-nya untuk memancing bandar narkoba di Kampung Bugis, Buleleng. 

Saat itu pelaku Indra, mengaku biasa membeli sabu di wilayah itu.

Namun, bukannya menjalankan misi, Indra malah memutar otak. 

Ia menghubungi korban agar menunggu di Terminal Barang Singaraja dengan dalih ada transaksi. 

Setelah itu, Indra kabur ke Denpasar. Motor curian itu lantas dijual Rp1,9 juta. Uangnya dipakai untuk pulang ke Jawa sekaligus membeli sabu.

Kini, drama tipu-tipu itu berakhir di balik jeruji. Indra harus mempertanggungjawabkan ulahnya selama satu tahun delapan bulan ke depan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #kejari #hakim #jpu #bandar #pengadilan #residivis #narkoba #penjara #buleleng #jember #polisi #jaksa penuntut umum #penggelapan