Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Polisi Aktif Jadi Tersangka Jambret di Buleleng. Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil

Francelino Junior • Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:47 WIB

 

JAMBRET: Seorang polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, I Wayan Sudiadnyana, tertangkap basah melakukan jambret di Desa Pancasari, Buleleng.
JAMBRET: Seorang polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, I Wayan Sudiadnyana, tertangkap basah melakukan jambret di Desa Pancasari, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aksi penjambretan disertai penganiayaan terjadi di sebuah warung yang terletak di Banjar Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Korbannya adalah Kadek Suartini, 50. Ia menjadi korban aksi jambret pada Selasa (30/9/2025) siang. 

Ironisnya, pelaku diketahui seorang anggota Polri aktif, bernama I Wayan Sudiadnyana, 51, yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WITA ketika pelaku datang ke warung korban untuk membeli tomat. 

Setelah menyerahkan uang Rp 50 ribu, korban berniat memberikan kembalian. 

Namun, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tongkat hitam dan langsung merampas kalung emas yang dipakainya.

Korban berteriak minta tolong hingga membuat panik pelaku. Ia berusaha kabur dengan sepeda motornya.

Saat itu ia berusaha kabur ke arah Bedugul, namun justru menabrak mobil putih yang melintas di jalan desa. 

Warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku, salah satunya adalah paman dan sepupu korban.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di kepala belakang, bengkak di sekitar telinga, serta rasa kebas di leher. Saat ini, ia masih menjalani perawatan medis di RSUD Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan peristiwa tersebut. 

“Ya, betul itu kejadian di Pancasari, saat ini sedang kami tangani. Sudah kami amankan pelaku dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Reskrim,” jelasnya.

Menurutnya, polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, kalung emas, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Dia kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan anggota Polri aktif ini diduga melakukan aksinya karena motif ekonomi. Ia disebut terlilit banyak hutang. 

“Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Tabanan dan Propam Polda Bali karena pelaku merupakan anggota polisi aktif,” kata AKBP Widwan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #tomat #polsek baturiti #jambret #polri #memar #warung #buleleng #pancasari #polisi