RadarBuleleng.id – Aksi kriminal yang melibatkan oknum anggota Polri kembali mencoreng nama institusi.
Seorang anggota Polsek Baturiti, Polres Tabanan, yakni Aiptu I Wayan Sudiadnyana ditangkap warga gara-gara melakukan aksi jambret terhadap seorang pedagang di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam aksinya, Sudiadnyana yang menjabat sebagai PS. Humas Polsek Baturiti merampas kalung emas milik korban disertai kekerasan.
Beruntung, korban mendapat pertolongan warga hingga pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengaku geram sekaligus menyesalkan perbuatan bawahannya.
Ia menegaskan, tindakan itu murni ulah pribadi pelaku dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun kebijakan Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Perbuatan itu tanggung jawab pribadi, bukan perintah kedinasan. Pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sudiadnyana mengaku nekat menjambret karena terdesak persoalan ekonomi.
Ia memiliki hutang hingga ratusan juta rupiah serta sejumlah cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
“Kondisi itu yang memicu niatnya melakukan pencurian saat melihat kalung emas dipakai korban,” jelas Kapolres.
Meski begitu, AKBP Bayu Pati menegaskan motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenar.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun etik internal Polri.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng sudah mengambil langkah cepat.
Selain menangkap pelaku beserta barang bukti ke Polres Buleleng, kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
“Polres Tabanan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih, serta mengganti kerugian agar korban bisa beraktivitas normal kembali,” ungkapnya.
Kapolres Tabanan memastikan proses hukum terhadap Aiptu Sudiadnyana akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa toleransi. Pelaku juga akan menjalani sidang etik serta disiplin internal Polri.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota sendiri. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa ditangani profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aiptu I Wayan Sudiadnyana melakukan aksi jambret di Dusun Giri Loka, Desa Pancasari, pada Selasa (30/9/2025).
Saat itu ia pura-pura membeli tomat di lapak milik korban. Saat korban hendak memberikan uang kembalian, ia memukul kepala korban lalu merampas kalung di leher.
Selanjutnya pelaku berusaha kabur ke arah Bedugul. Ternyata sepeda motor yang dikemudikan pelaku menabrak mobil, sehingga pelaku terjatuh.
Warga sekitar pun langsung menangkap pelaku. Belakangan ia diketahui sebagai personil polisi aktif yang bertugas di Polsek Baturiti. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya