RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mulai menelisik pengelolaan retribusi daerah di dua pelabuhan wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kedua pelabuhan itu yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana.
Penyelidikan dilakukan karena kedua pelabuhan itu diketahui belum memiliki izin terminal khusus (tersus) dari Kementerian Perhubungan.
Namun retribusi jasa tambat dan sandar kapal sudah dipungut sejak tahun 2014 lalu.
Besaran pungutan yang diberlakukan oleh Pemkab Klungkung selama ini mencapai Rp 2 ribu per gross tonnage (GT).
Kondisi ini disebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang mengantongi izin tersus. Harusnya ada kolaborasi pengelolaan yang benar agar PAD bisa optimal,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari sejumlah pejabat terkait.
“Setidaknya sudah ada 12 orang yang kami minta klarifikasi. Tujuannya untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi telah sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran, tentu bisa naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyimpangan yang tengah disorot antara lain penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, serta laporan keuangan yang tidak akurat.
Kejari juga berencana menelaah lebih dalam dokumen, bukti setoran, dan sistem pencatatan retribusi yang digunakan.
Beberapa pejabat Pemkab Klungkung telah dimintai keterangan, termasuk Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan, yang mengonfirmasi telah diminta klarifikasi pekan lalu.
“Saya ditanya soal aturan dan alur pengelolaan retribusi di Pelabuhan Kusamba,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Gusti Gede Gunarta, yang juga telah dimintai keterangan terkait retribusi jasa tambat di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias. Ia memastikan seluruh retribusi yang dipungut telah disetorkan ke kas daerah.
“Retribusi ini sudah ditarik sejak 2014 sebagai target PAD. Semua dokumennya lengkap dan sesuai setoran. Kalau nanti ada rekomendasi untuk dihentikan, tentu kami ikuti,” jelasnya.
Terkait izin pelabuhan, Gunarta menambahkan bahwa pengurusan izin tersus sudah pernah diupayakan oleh pengelola boat dan pihak adat setempat.
“Semua dokumen pendukung sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut.
“Dari hasil awal, ada indikasi kegiatan yang mengarah pada tindak pidana. Apakah nanti masuk pidana umum atau pidana khusus, akan tergantung pada bukti dan keterangan yang kami kumpulkan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya