RadarBuleleng.id - Keputusan pengadilan terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya warga sipil bernama Fahrul Abdilah di Kota Serang, Banten, menuai sorotan tajam publik.
Perbedaan signifikan dalam vonis yang dijatuhkan antara pelaku dari kalangan sipil dan militer menjadi pangkal kontroversi.
Dua warga sipil yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, berinisial MS dan JH, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sementara itu, dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf, yang juga terlibat dalam insiden yang sama, hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus ini terjadi pada April 2025 dan dipicu oleh cekcok yang berawal dari ketersinggungan akibat suara knalpot bising dan ejekan.
Korban, Fahrul Abdilah, 29, yang mencoba melerai perkelahian, justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat di kepala. Belakangan korban dinyatakan meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Serang memutuskan dua terdakwa sipil, Moch Sahroni dan Jaka Hermadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya 9 tahun penjara.
Sementara dua anggota TNI, masing-masing Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Frendi Stevardo Sarimole, diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian.
Namun mereka berdua hanya dihukum selama 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Mengacu informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kedua prajurit itu tidak dikenakan pidana tambahan. Sehingga masih berpeluang menjalani dinas militer setelah keluar dari penjara.
Vonis ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena disparitas hukuman yang sangat jauh.
Adapun hukuman para terdakwa dari kalangan militer jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku sipil.
Insiden pengeroyokan ini melibatkan total empat pelaku dua warga sipil dan dua anggota TNI.
Peristiwa terjadi di Kota Serang. Awalnya, keributan dipicu oleh suara knalpot kendaraan yang bising dan ketersinggungan dari para pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Korban, Fahrul Abdilah, meninggal dunia setelah sempat koma beberapa hari akibat cedera otak berat dan mati lemas setelah dikeroyok oleh keempat pelaku secara bersama-sama.
Sesuai hukum di Indonesia, pelaku dari kalangan militer disidangkan di Pengadilan Militer, sementara pelaku sipil disidangkan di Pengadilan Umum (PN Serang).
Inilah yang menyebabkan adanya dua putusan berbeda dalam satu kasus pengeroyokan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya