RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana denda kepada seorang pedagang di Pasar Hewan Satria, Denpasar, berinisial SY, karena menjual bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang tidak berasal dari penangkaran resmi.
Vonis dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (8/10/2025).
SY dinyatakan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf d yang melarang tindakan menyiksa atau memperjualbelikan hewan tanpa prosedur yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan Sintesia Animalia Indonesia pada Agustus 2025 terkait adanya penjualan bayi monyet liar di Pasar Hewan Satria, Denpasar, Bali.
Laporan tersebut diteruskan ke Pol PP Bali, yang kemudian bersama Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 7 September 2025.
Dokter hewan dari Sintesia, drh. Zulfikar menemukan kondisi bayi monyet sangat lemah. Monyet mengalami dehidrasi, malnutrisi, diare, dan pucat.
Diduga kuat, hewan itu diambil secara paksa dari induknya, sehingga tidak mendapat susu yang penting bagi pertumbuhan primata usia dini.
Dalam persidangan, SY mengaku membeli bayi monyet itu seharga Rp 400 ribu, lalu menawarkannya kembali Rp 700 ribu untuk mencari keuntungan.
Hakim tunggal kemudian menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu atau subsider kurungan 7 hari.
Ketua Sintesia, Jovand Imanuel Calvary, menyatakan pihaknya sebenarnya berharap sanksi lebih berat, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Kami yakin putusan ini diambil dengan pertimbangan hakim,” ujarnya.
Asal tahu saja, monyet ekor panjang tersebar luas di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.
Meski populasinya di kawasan lindung tercatat masih 105.187 ekor, statusnya kini masuk kategori terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Spesies ini banyak digunakan untuk riset biomedis dan toksikologi, dan Indonesia menjadi salah satu negara eksportir utama bersama Filipina, Kamboja, dan Vietnam. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya