Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Selebgram Jakarta Acungkan Jari Tengah di Pengadilan

Maulana Sandijaya • Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:54 WIB

 

EMOSI: selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
EMOSI: selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

RadarBuleleng.id - Sidang perkara selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa, kembali menyita perhatian publik. 

Meski divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perempuan 19 tahun itu justru menunjukkan ekspresi tak terima.

Usai sidang, Vienna tampak keluar ruang sidang dengan wajah kesal. 

Saat awak media mencoba mengambil gambarnya, selebgram berwajah manis itu malah mengacungkan jari tengah dan mengucapkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris. 

Aksi spontan tersebut langsung ditenangkan oleh petugas pengawal tahanan yang memintanya bersikap sopan.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini dalam persidangan pada Rabu (14/10/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Vienna terbukti bersalah mempromosikan situs judol melalui akun Instagram pribadinya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 30 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim Suantini.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik judol. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang mengakui kesalahannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baik JPU maupun tim kuasa hukum Vienna yang dipimpin Lukman Hakim, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Vienna diketahui menerima tawaran endorsement situs judol melalui akun Instagram pribadinya @viennaaparinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. 

Dalam periode 11 Februari hingga 16 April 2025, Vienna mengunggah tautan dan materi promosi situs tersebut dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Awalnya, Vienna dihubungi seseorang bernama Cindy melalui nomor WhatsApp. 

Ia diminta memposting satu hingga dua tautan promosi setiap hari, dan dibayar Rp 250 ribu per unggahan melalui rekening Bank BCA atas namanya.

Dalam praktiknya, Vienna menggunakan ponsel iPhone 15 miliknya untuk membuat story Instagram berisi foto atau video dengan watermark dan tautan langsung menuju situs judol. 

Dari sana, pengguna bisa mendaftar, membuat akun, dan melakukan deposit melalui QR code untuk bermain judol.

Vienna mengaku, uang hasil promosi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Namun perbuatannya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hakim #judol #situs #pengadilan #jaksa #vonis #Perkara #majelis hakim #Vienna Varella Angeli Parinussa #sidang #selebgram #Jari Tengah