SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dua warga Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut menjadi peringatan keras bahwa bukan hanya pengedar, tetapi pemakai narkoba pun tetap berhadapan dengan hukum.
Kedua terdakwa yakni Komang Merta alias Dongker, 40, warga Desa Lokapaksa, dan Putu Ari Laut Tama alias Laut, 31, warga Desa Bubunan.
Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (13/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Yakobus Manu dengan anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Rinaldy Adipratama.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi.
Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang, majelis hakim menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu paket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, potongan pipet, serta dua unit ponsel. Seluruhnya diputuskan untuk dimusnahkan.
Selain itu, uang tunai Rp 200 ribu yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Jumat (17/10/2025).
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun sepuluh bulan.
Pertimbangan hakim antara lain karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, keduanya juga menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Asal tahu saja, Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 18.05 WITA di Desa Lokapaksa, Seririt.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu dan uang tunai di saku celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial U alias Ulik Sondah, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Barang itu dibeli pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian dikonsumsi bersama di rumah terdakwa Dongker. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya