SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Hanya karena 0,19 gram sabu, langkah Putu Sartawan alias Tapak, 38, warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali harus terhenti di balik jeruji besi.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutusnya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Sidang putusan digelar Kamis (16/10/2025) pekan lalu. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu, didampingi Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tapak terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti berupa satu plastik klip sabu dengan berat bersih 0,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya 0,08 gram dimusnahkan.
Selain itu, satu tas pinggang ikut dirampas untuk dimusnahkan, satu unit ponsel disita untuk negara, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy DK 4984 UAI dikembalikan kepada terdakwa.
”Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana salinan putusan yang diterima Radar Buleleng.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Sebelumnya JPU menjerat Tapak dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dan menuntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1,2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan hingga menjatuhkan vonis berbeda. Salah satunya, Tapak dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Namun, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis. Ia sudah pernah terjerat kasus narkoba 2021 dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
”Terdakwa kooperatif dalam persidangan dan mengakui kesalahannya,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan hukum.
Penangkapan Tapak terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Perum Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Polisi sebelumnya menerima laporan bahwa seorang residivis kasus narkoba kerap beraktivitas di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Setelah dilakukan pengintaian, Tapak akhirnya dibekuk ketika melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 4984 UAI. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di tas pinggangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tapak mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Opik, warga Desa Sidetapa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya