Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

PN Singaraja Jatuhkan Vonis Kasus Pengeroyokan di Sukasada, Korban dan Pelaku Sama-Sama Dipenjara

Francelino Junior • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:16 WIB

 

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis dua bulan 25 hari penjara kepada enam pria yang terlibat kasus pengeroyokan di Pertigaan Bakung (Patung Bima), Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Menariknya, baik pihak yang semula disebut korban maupun pelaku, keduanya sama-sama dihukum.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa itu melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Sari Mekar dan Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.

Para terdakwa adalah Made Soma Suartana, 28, dan Komang Susila Yasa alias Mang Sila, 21, keduanya dari Desa Sari Mekar. 

Sementara dari pihak Bakung yakni Komang Agus Suriawan alias Mang Atat, 40; Kadek Yobi Hendriana alias Yobi, 26; Gede Eggy Prathama alias Eggy, 19; dan Putu Dio Pratama alias Dio atau Bobot, 21.

Sidang digelar dalam dua berkas berbeda namun dengan majelis hakim yang sama, yakni Made Hermayanti Muliartha sebagai ketua, serta Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah sebagai hakim anggota. 

Vonis dibacakan pada Rabu (22/10/2025), dengan putusan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pengeroyokan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan dan 25 hari. Para terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng, kemarin (26/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya meminta hukuman tiga bulan penjara untuk seluruh terdakwa. 

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan, penyesalan atas perbuatan mereka, serta adanya perdamaian antara kedua pihak.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak patut dilakukan terhadap orang lain,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Perkelahian tersebut dipicu kesalahpahaman sederhana antara dua kelompok. 

Berdasarkan keterangan terdakwa dari Desa Sari Mekar, peristiwa bermula ketika mereka dihentikan oleh Mang Atat yang mengajak balap motor, namun ajakan itu ditolak.

Sementara menurut versi kelompok dari Lingkungan Bakung, justru Suartana dan Mang Sila yang datang bersama saksi Putu Diva Suadnyana alias Jering, hingga terjadi adu mulut di lokasi.

Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling pukul antara dua lawan empat orang. 

Dengan adanya vonis tersebut, keenam pria tersebut kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kelompok #korban #bali #hakim #pengadilan #Sari Mekar #vonis #pengeroyokan #sukasada #penjara #terdakwa #Bakung #pelaku #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum