Radarbuleleng.id - Ni Komang SWU, 48, warga Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung, Bali, menjadi korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen dan integrasi massal (RIM) Polri.
Kasus tersebut ia laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung, Sabtu (25/10) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai setengah miliar, tepatnya Rp 503 juta.
Kasus bermula pada 2023, ketika anaknya, I Kadek RBAP berkeinginan mendaftar sebagai anggota Polri.
Dari sinilah, keduanya berkenalan dengan seorang pria bernama I Komang OI, yang mengaku memiliki “jalur khusus” untuk meloloskan peserta seleksi.
Melalui Komang OI, korban kemudian dipertemukan dengan seorang perempuan bernama Kadek TKW di Warung Makan Lebih, pada Mei 2023.
Baca Juga: Garudayaksa FC Belum Terkalahkan. Bungkam Persikad Depok 5-1
Dalam pertemuan itu, TKW dengan meyakinkan menjanjikan bisa membantu meloloskan anak Utami menjadi anggota Polri, asalkan bersedia menyiapkan dana Rp 500 juta.
Uang itu, katanya, akan dikembalikan bila anak pelapor tidak lulus seleksi.
Merasa yakin dengan janji tersebut, korban pun menyanggupi. Ia melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 250 juta secara tunai di rumah kontrakan TKW di Desa Batuyang, Gianyar, pada 6 Mei 2023.
Pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian, 13 Juni 2023, melalui setor tunai di Bank BPD Bali Cabang Klungkung ke rekening TKW senilai Rp 250 juta.
Sebagai bentuk “jaminan”, TKW menandatangani surat bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan siap mengembalikan dana tersebut bila anak pelapor gagal lolos.
Tak berhenti di situ, TKW juga meminta tambahan Rp 3 juta untuk biaya transportasi pengantaran uang ke Jakarta.
Namun, kenyataan berkata lain. Kadek RBAP dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi pemeriksaan kesehatan awal (Rikkes Awal).
Saat korban menagih uangnya kembali, TKW justru kerap beralasan dan menunda-nunda pengembalian dana. Hingga kini, satu rupiah pun belum dikembalikan.
“Yang bersangkutan terus menunda dengan berbagai alasan, katanya uang masih akan diminta kembali ke pihak lain. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Klungkung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran jalur instan dalam proses rekrutmen, baik di kepolisian maupun lembaga lainnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya