Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Curanmor Dipenjara Lagi, Pernah Terlibat Kasus Pencurian Helm di Denpasar

Muhammad Basir • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:20 WIB

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati (tengah) menjelaskan kasus curanmor yang terjadi.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati (tengah) menjelaskan kasus curanmor yang terjadi.

RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial M, 28, kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar, kali ini ia ditangkap jajaran Polres Jembrana karena mencuri sepeda motor di Banjar Klatakan, Desa Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. 

Korban, I Ketut Mandiasa, 37, saat itu memarkir motornya di depan ruko untuk mengecek karyawannya yang sedang bekerja. Namun, ia lalai tidak mencabut kunci dari motornya.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, saksi bernama Nurul Hotimah melihat seorang pria berbadan kurus memakai hoodie hitam dan celana jeans biru mengambil motor tersebut, lalu pergi ke arah barat,” ujar Kapolres.

Awalnya, saksi mengira pria itu pemilik kendaraan. Namun setelah lama tidak kembali, ia merasa curiga dan memberitahu korban. Menyadari motornya hilang, korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

Tim Opsnal Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian helm di Denpasar,” ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu unit motor warna merah hitam, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah obeng kecil yang diduga digunakan dalam aksinya.

Kini, pelaku M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

AKBP Kadek Citra Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. 

“Pastikan kunci dicabut dan stang dikunci meski hanya sebentar. Gunakan kunci tambahan seperti gembok cakram atau alarm, dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” pesannya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kendaraan #sepeda motor #helm #pencurian #residivis #hukum #mencuri #kapolres #polres jembrana #ruko