Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejagung Bersiap Lelang Puluhan Tas Mewah Milik Sandra Dewi

Acep Tomi Rianto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:01 WIB
Artis Sandra Dewi di sidang suaminya, Harvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Artis Sandra Dewi di sidang suaminya, Harvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

RadarBuleleng.id - Babak baru dalam kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun yang menjerat terpidana Harvey Moeis telah resmi dimulai.

Artis Sandra Dewi secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan tersebut secara hukum memperjelas status aset-aset mewah, termasuk 88 tas mahal dan deposito senilai puluhan miliar rupiah yang disita, yang kini dipastikan akan dirampas dan dilelang untuk negara.

Keputusan Sandra Dewi yang didampingi oleh adik-adiknya untuk mencabut permohonan keberatan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung menilai langkah ini membuktikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah bekerja secara tepat dalam melakukan penyitaan, meskipun Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan dengan klaim aset tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi sang suami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pencabutan gugatan tersebut secara otomatis memuluskan proses eksekusi vonis terhadap Harvey Moeis.

"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara dan prosesnya dilelang, dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara. Dengan dicabutnya gugatan keberatan, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," kata Anang.

Anang juga meyakini penyidik telah memiliki bukti kuat, termasuk adanya aliran dana dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang digunakan untuk pembelian aset, sehingga aset tersebut dianggap telah bercampur dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik/manajer), dan Raymond Gunawan (adik laki-laki) bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN. Jkt. Pst, kini dinyatakan selesai.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan keberatan di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025), mengumumkan alasan di balik keputusan Sandra Dewi tersebut.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," tegas majelis hakim.

Hakim menegaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan.

Konsekuensi hukumnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis serta perampasan aset-aset yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung kini dapat dieksekusi sepenuhnya.

Meskipun ribuan aset telah disita, termasuk sejumlah rumah mewah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, perhiasan, dan deposito senilai Rp 33 miliar, total nilai aset yang dirampas masih jauh dari nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 420 Miliar.

Aset-aset yang kini dirampas negara melalui proses lelang akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian negara akibat megakorupsi timah yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 triliun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #sandra dewi #harvey moeis #terpidana #gugatan #hakim #jpu #artis #deposito #pengadilan #hukum #timah #aset #vonis #penyitaan #tas #korupsi #kejaksaan agung #majelis hakim #tindak pidana pencucian uang #jaksa penuntut umum