Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jebak Partner Bisnis dengan Narkoba, Bayu Mandayana Dituntut 8 Tahun Penjara

Eka Prasetya • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:28 WIB

 

MENUNDUK: Pengusaha properti di Buleleng, Bayu Mandayana (paling kiri) saat digelandang ke Polres Buleleng.
MENUNDUK: Pengusaha properti di Buleleng, Bayu Mandayana (paling kiri) saat digelandang ke Polres Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama pengusaha properti di Buleleng, Bayu Mandayana, 37, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/10/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada rekannya, Dede yang turut terlibat dalam konspirasi penjebakan.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Yudi Angga mendapat tuntutan yang lebih berat, yakni 11 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta itu berlangsung di Ruang Cakra PN Singaraja.

Dalam persidangan, JPU Ketut Deni Astika menegaskan bahwa Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menjadi perantara dan menyerahkan narkotika. 

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan yang dijalani, serta pidana denda Rp 1 miliar,” tegas Deni di hadapan majelis hakim.

Deni juga membeberkan fakta bahwa salah satu terdakwa, menerima sejumlah uang dari Bayu untuk menaruh beberapa paket sabu di mobil dan rumah seseorang bernama Gede Saras, dengan tujuan menjebak korban.

Sementara itu, JPU Isnarti Jayaningsih dalam perkara Yudi Angga mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Ia menyebut terdakwa Yudi menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Bayu Mandayana untuk membeli sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang kemudian digunakan untuk menjebak Saras.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan,” kata Bagiarta.

Asal tahu saja, kasus yang menyeret Bayu Mandayana cs berawal dari persaingan bisnis properti dengan korban Gede Saras pada awal 2025 lalu.

Bayu yang notabene mantan Ketua HIPMI Buleleng, melaporkan Gede Saras ke Polres Buleleng atas tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1,6 miliar. Namun laporan itu tidak memenuhi unsur pidana.

Saat laporan polisi gagal, Bayu Mandayana memilih menjebak rekan bisnisnya dengan narkoba. Ia kemudian menyewa dua orang residivis kasus narkoba untuk memuluskan niatnya.

Adapun residivis narkoba Yudik dan rekannya, Dede, sempat meletakkan barang bukti narkoba di plafon rumah Gede Saras. Mereka juga sempat menyelipkan narkoba ke dalam mobil korban.

Untuk semakin memuluskan rencana jahatnya tersangka Yudik bertemu dengan Gede Saras di sebuah rumah makan di Mengwi. Dalihnya ia hendak membangun villa. 

Ternyata dalam pertemuan itu ia menjebak Gede Saras dengan mencampurkan sabu ke dalam minuman yang dikonsumsi Saras.

Rumah Gede Saras kemudian digerebek polisi. Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti. Saat menjalani tes urine, Saras juga dinyatakan positif.

Namun belakangan polisi mendapat fakta bahwa Gede Saras hanya korban dari konspirasi dan penjebakan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #jpu #pengadilan #hukum #narkotika #pengusaha #narkoba #penjara #terdakwa #konspirasi #properti #majelis hakim #buleleng #jaksa penuntut umum