Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan jadi Tersangka. Diduga Lakukan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Sejak 2019

Acep Tomi Rianto • Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:21 WIB

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

RadarBuleleng.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus mega skandal dugaan pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS), kini resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka baru itu membuat daftar pejabat Kemenaker yang terjerat kasus korupsi, makin panjang saja.

Kasus tersebut mulai bergulir sejak beberapa bulan lalu. KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini terstruktur dan telah berlangsung lama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini dan mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan dari praktik korupsi ini sangat besar.

“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tersangka HS, mantan Sekjen Kemenaker, terhitung bulan Oktober ini,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/10/2025).

Budi Prasetyo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang terkumpul dari pemerasan terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencapai puluhan miliar rupiah.

“Selama periode tahun 2019 sampai 2024, jumlah uang yang diterima oleh para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA, sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 53,7 Miliar,” tegas Budi.

Penetapan Heri Sudarmanto, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker, menunjukkan bahwa praktik rasuah ini melibatkan pejabat tinggi di kementerian.

Meskipun KPK belum merinci peran spesifik Heri Sudarmanto, Budi Prasetyo mengisyaratkan bahwa posisi strategis HS menjadi kunci dalam memperlancar aksi pemerasan izin TKA.

Diduga, jika agen penyalur TKA tidak menyerahkan sejumlah uang pelicin, maka RPTKA mereka tidak akan diproses atau dipersulit.

Sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Heri Sudarmanto sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pertengahan tahun ini.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Heri memilih irit bicara dan bahkan sempat berupaya menghindari kerumunan awak media di Gedung KPK dengan membaur di antara rombongan pegawai.

Saat ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari berbagai level jabatan mulai dari Direktur Jenderal, Direktur, hingga staf di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kpk #agen #kementerian ketenagakerjaan #izin #sekjen #Heri Sudarmanto #pemerasan #tka #komisi pemberantasan korupsi #tenaga kerja asing #tersangka #korupsi #kemenaker