RadarBuleleng.id - Kasus pencurian yang menimpa warga negara Prancis di Villa FIG, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya berhasil diungkap.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Badung menangkap pelaku utama beserta penadahnya di Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Ps. Kasubsi Penmas pada Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, David Frederic Amouzeg, 32, warga negara Prancis yang bekerja sebagai videografer.
Ia baru kembali ke villanya sekitar pukul 21.00 WITA setelah keluar sejak sore hari.
Setibanya di villa, David mendapati pintu utama dalam kondisi rusak akibat didobrak paksa.
Saat memeriksa kamarnya, ia menemukan grendel pintu telah dicongkel dan sejumlah barang berharga raib.
Barang yang hilang di antaranya MacBook Air, iPad Air, kamera Sony FX6, dua lensa Sony premium, layar monitor Shinobi, stabilizer Ronin S2, serta beberapa kartu memori dan paspor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. “Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta,” ujar Aiptu Inastuti, Minggu (2/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad melalui Kanit I Satreskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
“Setelah identitas pelaku terungkap, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap Supyani alias Sadam Husein, 41, asal Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelas Aiptu Inastuti.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jawa Timur. Dari hasil interogasi, Sadam mengaku melakukan pencurian di Villa FIG dengan cara mencongkel pintu.
Barang hasil curian ia jual kepada seorang penadah bernama Valentini Holy alias Holy, 47, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Barang-barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Terminal Bungurasih sesuai permintaan penadah. Holy juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera Sony FX6 (nomor seri 4020478), lensa Sony 70–200mm F2.8 (nomor seri 1838359), lensa Sony 24–70mm F2.8 (nomor seri 2051657), MacBook Air abu-abu (nomor seri GEBHQTMMAU3U2), iPad Air abu-abu (nomor seri K9DXVNTX7M), beberapa layar Shinobi, kartu memori CF Express, serta peralatan fotografi lainnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku dan penadah sudah kami amankan, dan sebagian besar barang bukti berhasil disita,” terang Aiptu Inastuti.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sadam mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan modus yang digunakan saat membobol villa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya