RadarBuleleng.id - Lungile Ntombenhile Mzimela, 32, Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan, hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11/2025).
Perempuan yang tengah hamil tujuh bulan itu dituntut 11 tahun penjara karena menyelundupkan hampir 1 kilogram sabu ke Bali.
JPU Ari Suparmi dari Kejati Bali menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iman Luqmanul Hakim.
Jaksa menilai perbuatan Mzimela sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta kondisi terdakwa yang sedang hamil tua.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Putu Kakoi Adi Surya, hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan tersebut.
Kasus penyelundupan sabu ini bermula pada Minggu malam, 13 Juli 2025, saat pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai yang saat itu sedang bertugas, mencurigai seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah di area kedatangan internasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penumpang itu diketahui bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, warga negara Afrika Selatan.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap, Mzimela menyembunyikan satu paket plastik hitam berisi kristal bening di dalam pakaian dalamnya.
Setelah diuji, barang tersebut positif mengandung sabu seberat 1.093,02 gram bruto atau 990,83 gram netto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai USD 100, uang rupiah Rp 1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa untuk penerbangan Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar.
Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke BNNP Bali pada Senin (14/7/2025) dini hari untuk penyidikan.
Dalam pemeriksaan, Mzimela mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Sindi, yang kini berstatus buron (DPO).
Ia mengaku diminta membawa sabu dari Johannesburg ke Bali dengan imbalan 20.000 Rand Afrika Selatan atau sekitar Rp 19,1 juta.
Sindi bahkan menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi, termasuk memberikan USD 500 untuk keperluan visa dan transportasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya