RadarBuleleng.id - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2022.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan empat terdakwa lain dalam proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 140,86 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima suap untuk memenangkan salah satu pihak, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL), sebagai pelaksana proyek PDNS tahun 2021.
"Permintaan uang tersebut disampaikan terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan, yang menyampaikan kepada saksi Alfi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Samuel sejumlah Rp 6 miliar," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui Irwan Hermawan (yang kini merupakan terpidana kasus BTS Kominfo) dan Windi Purnama.
Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, yang perusahaannya kembali terpilih, menyanggupi permintaan tersebut.
Jaksa memerinci bahwa untuk menyamarkan pemberian uang, dibuatlah purchase order (PO) fiktif pekerjaan jasa konsultasi infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS. PO fiktif ini ditujukan kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik Windi Purnama.
Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai.
Selain itu, dalam dokumen dakwaan juga menyebutkan bahwa program PDNS yang dibentuk oleh Semuel bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain terlibat dalam suap, Semuel dan empat terdakwa lainnya juga didakwa merugikan keuangan negara. Keempat terdakwa lain yang disidang bersamaan adalah Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pini Panggar Agusti.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yang mengabaikan rekomendasi konsultan dan melakukan pengkondisian pemenang tender telah merugikan negara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi PDNS.
Semuel Abrijani Pangerapan sendiri memilih untuk tidak memberikan tanggapan usai menjalani sidang perdana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya