SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Keramaian konser musik di Buleleng Festival (Bulfest) 2025 ternyata dimanfaatkan komplotan pencuri untuk beraksi.
Saat penampilan band nasional Stand Here Alone (SHA) di panggung utama Bulfest pada Jumat (22/8/2025) malam lalu, geng asal Malang, Jawa Timur, rupanya ikut beraksi.
Mereka menggasak sembilan buah ponsel berbagai merek milik pengunjung yang asyik menonton saat Bulfest.
Para pelaku masing-masing berinisial SHW, 48, AF, 50, dan ATS, 39, seluruhnya warga Kabupaten Malang. Satu pelaku lainnya, CB, 40, asal Banyuwangi, masih buron.
Aksi mereka berlangsung mulus di tengah lautan penonton yang berdesakan menikmati musik.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, ide pencurian muncul sehari sebelum konser.
“Tersangka SHW memiliki ide untuk melakukan pencurian di konser yang ada di Bali. Ia kemudian mengajak AF, ATS, dan CB. Mereka berangkat sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan mobil sewaan menuju Bali,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Setiba di Buleleng, SHW menyusun strategi agar setiap anggota geng berpencar saat konser berlangsung. Tujuannya agar lebih mudah kabur dan menghilangkan jejak usai beraksi.
Modus yang mereka gunakan cukup klasik. Pelaku memepet korban di tengah kerumunan, lalu membuka tas dan mengambil ponsel tanpa disadari. Setelah itu, ponsel hasil curian segera dimasukkan ke saku celana.
“Salah satu korban menaruh ponselnya di tas selempang. Saat hendak mengambil, resleting sudah terbuka dan ponsel hilang. Karena suasana ramai dan malam hari, korban kesulitan mencari pelaku,” terang AKP Widura.
Dari hasil penyelidikan, total sembilan ponsel berhasil dicuri komplotan ini. Delapan di antaranya dijual secara online dengan harga bervariasi sesuai jenis ponsel, menghasilkan uang Rp 6,5 juta.
“Uang hasil penjualan itu dibagi oleh SHW kepada teman-temannya. Sisa Rp3,4 juta digunakan untuk membeli enam ponsel lain,” tambahnya.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten dan Kota Malang setelah hampir sepekan melakukan penyelidikan.
Dari tangan mereka, diamankan enam ponsel hasil pembelian serta uang tunai Rp 4 juta.
“Uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Widura.
Atas perbuatannya, SHW, AF, dan ATS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya