Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Pajak. Telusuri Pengurangan Kewajiban Pajak di Era Tax Amnesty

Dianisa Damayanti • Rabu, 19 November 2025 | 02:04 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI

RadarBuleleng.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak dalam pelaksanaan program tax amnesty periode 2015–2020.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) sebagai bagian dari penyidikan yang telah dinaikkan setelah gelar perkara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar beberapa lokasi, termasuk kediaman pejabat pajak yang diduga terlibat dalam manipulasi proses pengampunan pajak.

Sejumlah barang seperti sepeda motor hingga mobil mewah, disita sebagai barang bukti awal untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penerimaan suap oleh oknum pegawai DJP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan praktik kotor yang menyebabkan kewajiban pajak sejumlah pihak diperkecil secara melawan hukum.

"Ada indikasi persekongkolan antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak. Penggeledahan kami lakukan guna menemukan bukti tambahan terkait dugaan suap dan manipulasi pembayaran pajak," ujar Anang.

Dugaan pengurangan kewajiban pajak tersebut mencakup periode panjang, yakni dari 2016 hingga 2020, yang merupakan masa pelaksanaan tax amnesty.

Program yang seharusnya menjadi momentum keterbukaan wajib pajak itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk tujuan ilegal.

Kejagung menduga ada proses negosiasi gelap yang memungkinkan tarif tebusan dan nilai kewajiban pajak diperkecil dengan imbalan tertentu.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak melalui pernyataan resminya menyebut tengah menunggu keterangan lengkap dari Kejagung terkait langkah hukum tersebut.

DJP menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan mendukung segala upaya untuk menjaga integritas institusi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak, Rosmauli.

Kementerian Keuangan juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini berada sepenuhnya di tangan Kejagung.

Meski belum mengungkap identitas pejabat yang digeledah, Kejagung memastikan penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini masih berkembang. Kami terus mendalami aliran dana dan kemungkinan pelaku lainnya," tambah Anang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#direktorat jenderal pajak #pejabat #mobil mewah #tax amnesty #rumah #penggeledahan #pajak #kejaksaan agung #pidana khusus #Kejagung #penyidikan #djp #pegawai