RadarBuleleng.id - Pelaku kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, terus bertambah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menetapkan penambahan pasal dalam kasus tersebut.
Adapun dua orang tersangka yang masuk dalam klaster penganiayaan kini juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Penambahan pasal tersebut merupakan hasil dari rekonstruksi dan pendalaman penyelidikan yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian korban saat berada di tangan para pelaku.
Rekonstruksi kasus yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025) mengungkapkan secara rinci detik-detik penganiayaan yang dialami korban.
Korban, Mohamad Ilham Pradipta, yang diculik sejak 20 Agustus 2025, meninggal dunia setelah dipindahkan ke mobil kedua, yakni mobil jenis Fortuner.
Dua tersangka yang dijerat Pasal 338 KUHP adalah MN dan YJP, yang berperan dalam klaster penganiayaan di mobil Fortuner.
"Klaster yang masuk ke dalam pembunuhan yaitu yang ada di mobil Fortuner. Dalam hal ini MN dan YJP," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Rekonstruksi menunjukkan korban sempat melakukan perlawanan di dalam mobil. Pemicu kematian korban, menurut hasil otopsi dan rekonstruksi, adalah penganiayaan di dalam mobil yang mengakibatkan kesulitan bernapas.
Korban di dalam mobil Fortuner masih melakukan perlawanan. Namun tersangka MN menginjak perut korban, sehingga korban tak berkutik.
Lebih lanjut, korban meninggal dunia akibat tekanan pada leher yang disebabkan oleh lilitan handuk dan tekanan pada dada, yang menyebabkan korban kesulitan bernapas.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah mendesak penyidik untuk menerapkan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Permintaan tersebut didasarkan pada temuan bahwa aksi penculikan dan ancaman terhadap korban sudah direncanakan secara matang.
Boyamin Saiman, Kuasa Hukum keluarga korban, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menyepakati penambahan pasal pembunuhan, meskipun teknis pasal yang diterapkan masih dibahas.
"Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum (JPU) dalam gelar ekspos minggu kemarin. Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum (JPU) dalam gelar ekspos minggu kemarin," ucapnya.
Total tersangka dalam kasus ini terus bertambah. Hingga kini, terdapat 18 orang yang diduga terlibat, terdiri dari 16 warga sipil dan oknum prajurit TNI.
Jumlah oknum TNI yang terlibat juga bertambah dari dua menjadi tiga orang berinisial Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Polisi Militer (POM) menangani proses hukum terhadap oknum TNI, sementara Polda Metro Jaya menangani tersangka dari warga sipil.
Motif utama penculikan ini adalah rencana para pelaku untuk memindahkan uang dari rekening dormant (rekening pasif) ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Mereka memerlukan akses dan persetujuan dari kepala cabang bank. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya