Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Layaknya Spiderman, Maling Panjat Rumah Dua Lantai di Jalak Putih

Francelino Junior • Senin, 24 November 2025 | 02:41 WIB

KAYAK SPIDERMAN: Pelaku M melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban sampai dua lantai, layaknya tokoh film fiksi Spiderman.
KAYAK SPIDERMAN: Pelaku M melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban sampai dua lantai, layaknya tokoh film fiksi Spiderman.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Hasan Basri, 31, warga Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tak menyangka rumahnya didatangi ”spiderman”.

Yang datang bukanlah tokoh fiksi dalam film-film, melainkan maling yang rela memanjat hingga lantai dua rumahnya, untuk mengambil sejumlah barang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/7) sekitar pukul 03.00 Wita, yang diketahui sekitar pukul 06.15 Wita.

Namun, korban Hasan baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (8/10). Pelakunya berinisial M, 37, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Awalnya, pelaku memanjat pagar samping rumah. Tetapi ia lanjut memanjat hingga ke lantai dua rumah milik Hasan.

Sampai di atas, ternyata pintu di lantai dua tidak terkunci. Hal ini menguntungkan pelaku, kemudian ia masuk ke dalam dan turun ke lantai satu melalui tangga.

Di lantai satu, M melihat satu buah ponsel yang sedang diisi daya. Tak berlama-lama, benda itu diambilnya.

Pelaku juga melihat dan mengambil satu tas kompek berwarna hitam. Agar aksinya tak cepat terkuak, ia kembali ke lantai dua dan keluar dari rumah Hasan.

”Pelaku mengambil satu ponsel dan satu tas kompek berisi uang Rp3,8 juta. Kerugian materiil yang dialami korban Rp5,3 juta” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu (23/11).

Korban Hasan yang baru bangun tidur, kaget ketika mendapati ponselnya yang berada di ruang keluarga, di lantai satu rumahnya, sudah tidak ada. Saat itu ia hendak mengecek jam di ponselnya itu.

Awalnya ia masih merasa tidak ada kejanggalan. Namun ketika ia keluar rumah dan melihat tembok samping rumahnya ada noda tanah, bentuknya menyerupai jejak kaki manusia, ia pun mencuriga rumahnya kemalingan.

Ternyata dugaannya benar, ketika ia masuk kembali ke dalam rumah dan melihat tas kompek yang berisi uang tunai, juga tidak ada. 

”Barang-barang milik korban yang dicuri, berada di lantai satu. Sedangkan kamar tidurnya berada di lantai dua,” tambah AKP Widura.

Pasca menerima laporan, polisi langsung bergegas menangkap ”spiderman” tersebut. Olah TKP sampai pemeriksaan saksi dilakukan.

Hingga aparat meringkus pelaku M. Ia mengakui semua perbuatannya, tetapi yang tersisa hanya barang bukti ponsel saja.

Meski begitu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra nopol DK 6748 ID milik M.

Akibat aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara maksimal selama tujuh tahun.

”Kami juga melakukan tes urine pada yang bersangkutan, hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,” tandas Kasat Reskrim Polres Buleleng itu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#berita buleleng #hukum #pencuri #curat #Polres Buleleng #maling #jalak putih #spider man #buleleng