RadarBuleleng.id - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina, Kateryna Vakarova, 21, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (2/12/2025).
Dia didakwa membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat hampir dua kilogram saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (3/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara menyebut, barang haram itu ditemukan tersembunyi di dalam koper terdakwa.
“Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran,” ujarnya dalam persidangan.
Terdakwa berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut maupun siapa yang memasukkannya ke dalam koper.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dan dijanjikan imbalan USD 500 atau sekitar Rp 8 juta oleh seseorang yang menghubunginya melalui aplikasi OLX.
JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin membawa, mengimpor, maupun mengekspor narkotika, sehingga perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Ia dijerat Pasal 113 ayat 2 atau subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan berawal saat koper merah muda merk Lucky Bird milik terdakwa terkena pemeriksaan X-ray di area Bea Cukai.
Petugas menemukan adanya kemasan mencurigakan dan kemudian menahan koper tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas BNNP Bali datang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari pemeriksaan ditemukan enam kemasan narkoba berisi padatan putih yang dikemas dalam berbagai wadah, seperti toples dan kaleng. Total barang bukti mencapai 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.
Hasil laboratorium mengkonfirmasi seluruh sampel positif mengandung 4-CMC atau 4-chloromethcathinone, narkotika golongan I sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025.
Sementara itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika maupun psikotropika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya