Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Promosi Judol, Selebgram di Buleleng Bali Dapat Hukuman 16 Bulan Penjara

Francelino Junior • Senin, 15 Desember 2025 | 20:45 WIB

 

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ni Luh Wandari alias Wanda, 22, selebgram asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. 

Perempuan yang dikenal aktif di media sosial itu divonis pidana penjara karena terbukti mempromosikan judol.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (26/11/2025). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiarta, dengan hakim anggota David Nainggolan dan Laksmi Amrita.

Majelis hakim menyatakan Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Dengan demikian, terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kartu ATM, satu unit ponsel iPhone 11, tiga lembar tangkapan layar instastory akun Instagram amandaluv yang kemudian berganti nama menjadi sjshjjskijsfnjhfgnj, serta satu lembar rekening koran bank. Seluruh barang bukti diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan, dan denda Rp15 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Minggu (14/12/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Wanda dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya, perbuatan Wanda dinilai memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bermain judol, serta menimbulkan keresahan di tengah publik.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih kuliah,” ungkap majelis hakim.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Wanda terjaring patroli siber Tim Bhayangkara Goak Poleng pada Senin (2/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. 

Polisi mendapati Wanda mempromosikan tautan judol jenis slot melalui instastory akun Instagram pribadinya, awandaluv.

Akun tersebut tercatat memiliki sekitar 126 ribu pengikut. Dalam pemeriksaan, Wanda mengaku menerima tawaran kerja sama endorse judol melalui pesan Instagram pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Ia diminta mengunggah instastory promosi sebanyak tiga kali sehari dengan imbalan Rp 1 juta per minggu.

Keesokan harinya, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 23.00 WITA, Wanda menerima bayaran awal sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer melalui rekening sepupunya. Sisa bayaran dijanjikan akan ditransfer tujuh hari setelah unggahan pertama.

Tugas endorse tersebut kemudian dijalankan Wanda dengan mengunggah instastory promosi judol pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA dan 18.30 Wita, serta dilanjutkan 1 September 2024 sekitar pukul 09.30 WITA. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pakisan #bali #hakim #judol #jpu #denda #pengadilan #instastory #atm #penjara #terdakwa #majelis hakim #buleleng #sidang #selebgram #media sosial #jaksa penuntut umum