Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Siksa Warga Sipil Hingga Tewas, Oknum Prajurit TNI di Bali Dihukum 3 Tahun. Tangis Keluarga Pecah, Oditur Militer Langsung Banding

Eka Prasetya • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:58 WIB

 

JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.
JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.

RadarBuleleng.id - Perkara penganiayaan sekaligus penyiksaan yang melibatkan 10 orang prajurit TNI  AD di Kabupaten Buleleng, Bali, mencapai puncaknya.

Para prajurit Batalyon Infanteri Raider 900/SBW yang menjadi terdakwa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-14/Denpasar, pada Selasa (17/12/2025).

Dalam sidang itu, para prajurit dihadirkan ke ruang sidang. Mereka adalah Kadek Susila Yasa, Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate.

Ada pula Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, serta I Gusti Bagus Keraton Arogya.

Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, tewas. Korban diketahui dianiaya di asrama militer yang terletak di Yonif Raider 900/SBW di Jalan Sudirman, Buleleng.

Sejumlah terdakwa diduga kesal dengan perbuatan korban yang menggadaikan sepeda motor milik orang tua terdakwa Agus Herry Artha Wiguna dan Kadek Harry Artha Winangun. Diduga kuat sepeda motor digadaikan korban untuk tajen.

Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk I Gede Made Suryawan, yang didampingi hakim anggota Kapten (Kum) Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusiasukma menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan.

“Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Atas hal tersebut para terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda. Paling ringan hukuman selama 16 bulan, selama paling berat mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.

Hukuman paling ringan diterima terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan yang dihukum selama 16 bulan penjara.

Adapun terdakwa Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kadek Susila Yasa dan Kadek Harry Artha Winangun dihukum selama 3 tahun penjara.

Hukuman paling berat diterima Putu Agus Herry Artha Wiguna yang dihukum 3,5 tahun penjara. Dia juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sanksi yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya Oditur mengajukan tuntutan hukuman selama 9 tahun penjara plus pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Kadek Susila Yasa, Kadek Harry Artha Winangun, dan Putu Agus Herry Artha Wiguna.

Sementara untuk tujuh terdakwa lainnya, oditur militer menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.

Putusan tersebut langsung membuat keluarga korban berteriak histeris. Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan tidak adil.

“Ini hukum nggak adil. Masa bunuh orang,  cuma satu dipecat. hukum apa ini. Nggak adil. ini benar-benar hukum nggak adil,” ujar salah satu keluarga dengan histeris.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Adapun banding diajukan untuk sejumlah terdakwa. Yakni terdakwa Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, dan Devi Angki Agustino Kapitan.

Sekadar diketahui, perkara ini mencuat setelah Basir, warga Desa Sepang, Busungbiu, dilaporkan tewas usai mengalami penyiksaan berjam-jam.

Dalam dakwaan Oditur Militer terungkap, peristiwa bermula ketika tiga terdakwa utama menuduh Basir melakukan penggelapan motor milik orang tua salah satu dari mereka.

Basir ditemukan di Denpasar pada Minggu (23/3/2025) malam. Ia dibawa dalam mobil menuju asrama Batalyon Infanteri Raider 900/SBW di Singaraja, Buleleng.

Kekerasan semakin menjadi ketika mereka tiba di asrama militer. Berbagai benda—selang plastik, selang kompresor, cekikan, tendangan, hingga tali skipping—dipakai untuk menganiaya korban. Beberapa saksi memilih kabur dari ruangan karena ketakutan.

Kondisi Basir terus menurun menjelang subuh hingga akhirnya meninggal dunia. Dokter RSUD Buleleng memastikan korban sudah tak bernyawa saat tiba di rumah sakit. Hasil otopsi menyebut penyebab kematian adalah mati lemas akibat penganiayaan berat.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/3-1 Singaraja.

Polisi militer kemudian menangkap para prajurit yang terlibat. Mereka kemudian dibawa ke Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana.

Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban. Sebagian diantaranya bahkan diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #batalyon #hakim #hukuman #tajen #prajurit #tni ad #pengadilan militer #Infanteri #Oditur Militer #asrama #penjara #terdakwa #penyiksaan #militer #majelis hakim #buleleng #sidang #pemecatan