Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Lakukan Perbuatan Asusila, Pria Cabul di Buleleng Dihukum 7 Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:06 WIB

 

Ilustrasi, persetubuhan anak yang dilakkan dua pelaku. Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) divonis pidana penjara dan membayar restitusi oleh majelis hakim PN Negara.
Ilustrasi, persetubuhan anak yang dilakkan dua pelaku. Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) divonis pidana penjara dan membayar restitusi oleh majelis hakim PN Negara.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pelarian Putu Aman, 45, berakhir di balik jeruji besi. Pria paruh baya ini divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (18/12/2025) lalu. 

Ia terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 14 tahun yang merupakan anak dari temannya sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah, Aman dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terbukti melakukan paksaan seksual terhadap anak di bawah umur.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya yang diterima Radar Buleleng pada Selasa (23/12/2025).

Tragedi ini bermula pada Jumat (12/12/2024). Awalnya, Aman mendatangi rumah orang tua korban di wilayah Kecamatan Seririt dengan dalih mencari orang tua korban. Namun, sosok yang dicari tak ada di tempat.

Aman justru bertemu dengan korban yang saat itu meminta uang jajan. Terdakwa kemudian memberikan uang Rp 10 ribu. 

Siapa sangka, di balik lembaran uang tersebut, Aman menyimpan niat jahat. Saat korban keluar rumah dan duduk di pinggir jalan desa, Aman membuntuti.

Kondisi jalan yang sepi dimanfaatkan Aman untuk mendekati korban. Meski sempat menolak, korban tak berdaya setelah terdakwa melontarkan ancaman.

Aksi bejat Aman akhirnya terbongkar berkat kejelian seorang warga. Saksi yang berada di balkon sebuah villa curiga mendengar suara rintihan korban. Dari ketinggian, saksi melihat jelas perbuatan asusila yang dilakukan Aman.

Tanpa buang waktu, saksi merekam aksi tersebut sebagai bukti kuat dan mengirimkannya kepada kerabat korban. 

Rekaman ponsel itulah yang menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menyeret Putu Aman ke meja hijau hingga akhirnya menerima ganjaran atas perbuatannya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #hakim #jeruji besi #denda #orang tua #perlindungan anak #asusila #penjara #terdakwa #majelis hakim #sidang