Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terjerat Kasus Sabu, Warga Bungkulan Dapat Hukuman 17 Bulan Penjara

Francelino Junior • Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Ketut Sony Ardana alias Sony, 32, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus mendekam di penjara.

Dia diduga terkait sindikat pengedar narkoba di Bali Utara. Salah satu rekannya, Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun lima bulan atau 17 bulan kepada terdakwa Sony. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Bagiarta, dengan dua hakim anggota, yakni Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan, pada Senin (22/12/2025) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sony terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Barang bukti yang menguatkan perkara ini berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, serta satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi DK 4314 ABE.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,” putus majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng, Senin (29/12/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut Sony dengan pidana penjara selama dua tahun. Perbedaan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang diambil majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan, Sony belum pernah tersangkut perkara hukum, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

”Keadaan yang meringankan lainnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Sony menjenguk ibu kandung Ableh yang dirawat di RSUD Giri Emas pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Dalam pertemuan tersebut, Sony menanyakan stok narkotika sabu kepada Ableh. Dia juga mengutarakan niat untuk membeli apabila sabu tersebut.

Keduanya kembali bertemu pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di RSUD Giri Emas untuk melakukan transaksi. 

Namun saat itu Ableh tidak membawa sabu dan meminta Sony mengambilnya langsung ke rumah, dengan alasan paket tersebut telah disiapkan oleh adiknya.

Setelah menerima satu paket sabu, Sony kemudian ditangkap aparat kepolisian di Gang Teratai, Desa Bungkulan. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas, yang kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sawan #bali #pidana #sabu #hakim #pengedar #pengadilan #hukum #narkotika #vonis #narkoba #rokok #penjara #bali utara #majelis hakim #buleleng #Sangsit #Bungkulan