RadarBuleleng.id - Kedok rapi yang selama ini menutupi aksi IKT akhirnya terbongkar. Pegawai salah satu bank di Karangasem, Bali, itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Pria itu diduga kuat terlibat dalam aksi penggelapan dana milik 13 orang nasabah di bank tempat ia bekerja.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 836 juta.
Aksi penggelapan tersebut diketahui berlangsung cukup lama. Berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hadi menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong rapi.
IKT membuat laporan rekening fiktif agar dana kemitraan yang digelapkan tidak terdeteksi oleh sistem perbankan.
“Tersangka sempat terdeteksi pergi ke Lombok bersama anak dan istrinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat kembali, kami langsung amankan,” tegas Gede Hadi.
Fakta lain yang terungkap, motif di balik aksi nekat tersebut dipicu kecanduan judol.
“Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Saat ini, IKT telah ditahan di Lapas Karangasem guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya