Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Geber Motor Berujung Pengeroyokan di Tigawasa Berakhir Damai, Polisi Tempuh Restorative Justice

Francelino Junior • Senin, 19 Januari 2026 | 15:28 WIB

 

SEPAKAT DAMAI: Para pihak yang terlibat peristiwa perkelahian di Desa Tigawasa, Buleleng, sepakat damai lewat restorative justice.
SEPAKAT DAMAI: Para pihak yang terlibat peristiwa perkelahian di Desa Tigawasa, Buleleng, sepakat damai lewat restorative justice.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya diselesaikan secara damai. 

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur kekeluargaan setelah sempat saling melaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi saling pukul hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Banjar.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian langkah kepolisian, Polsek Banjar bersama aparat Desa Tigawasa memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak yang terlibat.

Pihak-pihak tersebut yakni I Made Purnayasa, 47, warga Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa; I Made Martawan, 29; I Komang Sudiantara, 39; I Putu Edi Gunawan, 25; serta Kadek Suartana, 29, yang seluruhnya merupakan warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar.

Mediasi dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) bertempat di Kantor Desa Tigawasa dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan perdamaian yang berisi komitmen untuk saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan,” jelas Iptu Yohana, pada Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai mediator yang mendorong penyelesaian masalah secara damai, selama memenuhi ketentuan dan kesepakatan bersama. Harapannya, keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula ketika sekelompok pengendara sepeda motor menggeber-geber kendaraan di depan rumah salah satu warga hingga menimbulkan rasa terganggu. 

Saat ditegur, salah satu pengendara terjatuh dari sepeda motornya. Teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan berupa saling pukul antara kedua belah pihak.

Akibat insiden tersebut, masing-masing pihak sempat melaporkan kejadian ke Polsek Banjar. 

Namun, dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus dugaan pengeroyokan itu dinyatakan selesai tanpa adanya tuntutan hukum lanjutan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #polsek banjar #kepolisian #damai #Banjar #pengeroyokan #Polres Buleleng #polri #tigawasa #restorative justice #mediasi #buleleng