SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Jajaran Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan ruko yang menyasar Toko Sumber Sari Plastik, Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Pelaku berinisial I Putu MP alias Cuplis, 24, akhirnya dibekuk polisi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Bali, Singaraja, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Menurut Yohana, kasus terungkap setelah karyawan toko mendapati kejanggalan saat hendak mengecek uang hasil penjualan pada Selasa (20/1/2026) pagi.
Uang hasil penjualan hari Minggu dan Senin yang sebelumnya disimpan di laci kasir sebesar Rp 17,5 juta, diketahui hanya tersisa sekitar Rp 2 juta.
“Pemilik toko kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria membuka laci kasir menggunakan kunci yang berada di area kasir,” jelasnya, Sabtu (24/1/2026).
Tidak berhenti di situ, korban juga melakukan pengecekan kondisi bangunan. Hasilnya, ditemukan sejumlah genteng atap toko dalam kondisi bergeser, yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam ruko. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sawan.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polsek Sawan dan Polres Buleleng langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di tempat kosnya di wilayah Singaraja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 10 juta, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 4039 TE beserta STNK dan kuncinya, pakaian yang digunakan saat beraksi, sarung tangan, KTP pelaku, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 11 dan Infinix Hot 30.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli ponsel iPhone 11 senilai Rp 5,5 juta.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sawan untuk pendalaman kasus dan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Iptu Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya