SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pembatalan tiga sertifikat tanah milik Made Pasek Sudarsana di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, memicu polemik serius.
Sudarsana menilai keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali tersebut sarat kejanggalan dan diduga dilakukan secara sepihak.
Tak terima, ia menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Polda Bali serta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tiga sertifikat yang dibatalkan yakni Sertifikat NIBEL 22.04.000013240.0 Desa Giri Emas, Sertifikat Hak Milik Nomor 1169/Desa Giri Emas, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Desa Giri Emas.
Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat Kanwil BPN Bali bernomor MP.01.03/119-51/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala Kanwil BPN Bali Nomor 31/Pbt/BPN.51/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging.
Sudarsana menilai Kanwil BPN Bali telah melampaui kewenangannya. Ia menegaskan, seluruh sertifikat yang dimilikinya telah terbit sesuai prosedur dan tidak bermasalah secara administrasi.
“Suratnya selalu lewat BPN Bali. Surat tidak pernah lewat BPN Buleleng,” kata Pasek Sudarsana pada Minggu (25/1/2026).
Sudarsana menduga pembatalan itu terkait dengan permintaan adiknya, Gede Pasek Suardika (GPS). Mengingat ada surat dari GPS tertanggal 27 Mei 2025 perihal permohonan pembatalan penerbitan sertifikat elektronik (E-SHM).
Selain itu, Kanwil BPN Bali juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2786 K/Pdt/2003 tertanggal 6 Februari 2008 yang telah inkrah, yang disebut memuat daftar harta gono-gini orang tua mereka, I Komang Alit dan Ni Nyoman Sujani, termasuk Hotel Berdikari.
Namun, Sudarsana membantah keras tafsir tersebut. Ia menegaskan Hotel Berdikari bukan harta gono-gini karena sejak awal dibeli pada 1975 dan langsung atas namanya.
Ia juga mengungkapkan, saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung di Desa Giri Emas, GPS sempat disebut berupaya menghambat proses penerbitan sertifikat dengan meminta perbekel setempat mencabut tanda tangan.
Upaya itu tidak berhasil karena perbekel menilai dokumen dan prosedur yang ditempuh Sudarsana telah sesuai aturan.
Persoalan kembali mencuat pada September 2025, ketika muncul surat penanganan permohonan pembatalan sertifikat atas nama GPS.
Sudarsana kemudian mengajukan surat keberatan pada 8 Oktober 2025. Namun, hingga berbulan-bulan, ia mengaku tidak pernah mendapat tanggapan.
Tak lama berselang, BPN berencana melakukan pengukuran ulang lahan. Sudarsana menolak pengukuran tersebut karena proses keberatan belum dijawab.
Puncaknya, pada Januari 2026, terbit keputusan pembatalan tiga sertifikat tanah miliknya.
“Kami akan ke Polda Bali untuk melaporkan Kakanwil BPN Bali. Begitu juga mem-PTUN-kan surat pembatalan sertifikat tanah ini,” tandas Sudarsana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya