SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman kepada I Wayan Sudiadnyana, 51, oknum polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Nama pria tersebut mencuat karena dia terlibat aksi penjambretan kalung milik warga Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia melakukan aksi jambret itu di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Pancasari, pada 30 September 2025 lalu. Aksinya pun sempat viral di media sosial.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026).
Sidang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan Sudianyana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni sebuah kalung emas milik Kadek Suartini, sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (nopol) DK 5797 UG, tongkat T, dan tas milik Sudiadnyana.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Radar Buleleng pada Senin (26/1/2026).
Hukuman yang diterima oknum polisi ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya jaksa ingin agar Sudiadnyana dipenjara selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan hukumannya yakni status terdakwa yang merupakan anggota Polri, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.
Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa belum pernah dipidana. Serta bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya.
”Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” ungkap majelis hakim.
Asal tahu saja, perkara yang melibatkan oknum polisi itu terjadi pada Selasa (30/9/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, Sudiadnyana hendak pulang ke rumahnya di daerah Kabupaten Buleleng, usai bertugas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan sekitar pukul 12.30 WITA.
Sampai di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tepatnya di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, ia berhenti untuk membeli tomat senilai Rp 10 ribu di warung milik Kadek Suartini.
Ketika membayar, ia mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu. Korban yang hendak mengambil uang kembalian di kotak penyimpanan kemudian berbalik. Saat itu juga, dilihat Suartini memakai kalung emas.
Dalam kondisi gelap mata, terdakwa Sudiadnyana langsung menarik paksa kalung di leher korban, menggunakan tangan kirinya.
Teriakan minta tolong dari mulut korban, membuat terdakwa panik, sehingga kepala belakang Suartini dipukul menggunakan tongkat T yang dibawa Sudiadnyana.
Ia juga sempat memegang tubuh dan tangan korban, agar pemilik warung itu diam dan tak bersuara, tapi tak digubris.
Sudiadnyana kemudian membuang tongkat T sambil berlari menuju sepeda motornya, yang terparkir di luar warung, sembari di tangan kirinya menggenggam kalung emas. Ia langsung melarikan diri ke arah selatan atau kembali ke arah Baturiti.
Tetapi baru kabur sejauh 20 meter atau di dekat gapura perbatasan Buleleng-Tabanan, terdakwa menabrak mobil yang berada di depannya.
Kejadian itu memudahkan warga menangkapnya. Terungkap juga, kalau kalung itu dijambret untuk dijual guna membayar hutang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya