SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penangkapan seorang perantara transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Buleleng berujung terbongkarnya jaringan pengedar di wilayah Buleleng timur.
Sebanyak dua orang kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan KS, 40, warga Desa Penglatan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Aparat kepolisian menangkap pria tersebut di wilayah Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 19.20 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari KS, didapatkan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram. Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama JP asal Desa Bebetin,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan dalam press rilis di Mapolres Buleleng, Senin (26/1/2026).
Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak cepat mendatangi sebuah rumah di Desa Bebetin sekitar pukul 20.30 Wita. Di lokasi itu, petugas mengamankan JP, 52, yang mengakui telah menjual sabu kepada KS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 10,71 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1,05 juta, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Dari pengakuan tersangka, peredaran sabu menyasar wilayah Buleleng timur, mulai dari Kecamatan Sawan hingga Tejakula.
JP juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Atas informasi tersebut, polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
“JP baru coba-coba sekitar tiga bulan. KS sebagai perantara, kalau ada yang mau beli dari luar desa, akan menghubunginya yang dilanjutkan ke JP. KS jadi perantara karena keinginan sendiri,” lanjut AKP Putu Edy Sukaryawan didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya