RadarBuleleng.id - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat akhirnya menangkap komplotan begal yang beraksi di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar 03.25 WITA. Korbannya adalah Muammar, 21, seorang karyawan swasta yang tengah melintas di lokasi kejadian.
Pelakunya ternyata Velexius Noronha, 18, bersama dengan empat orang lain yang masih berstatus anak di bawah umur.
Adapun yang terlibat masing-masing berinisial DWS, 17, JRM, 17, VAMF, 17, dan KIS, 16. Dari para tersangka, dua di antaranya diketahui pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun sebelumnya.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut terbilang sepele.
Para pelaku menganiaya korban karena merasa tidak terima ditatap saat berpapasan di Jalan Mahendradata.
“Motif para pelaku adalah karena tersangka merasa tidak terima karena ditatap oleh korban saat melintas mengendarai sepeda motor,” kata Adnyani, Kamis (28/1/2026).
Peristiwa bermula saat para pelaku pulang dari Pantai Kuta sekitar pukul 00.30 WITA. Ketika melintas di depan SPBU Mahendradata, Velexius melihat dua orang yang menurutnya menatap dirinya. Ia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mengejar korban hingga ke Jalan Buana Raya.
Setibanya di depan Apotek Nathan, pelaku utama menendang kaki korban hingga sepeda motor yang ditumpangi korban oleng ke pinggir jalan. Setelah korban berhenti, aksi kekerasan pun terjadi.
“Tersangka menendang korban satu kali. Kemudian salah satu ABH memukul kepala korban satu kali dan menendangnya dari belakang. Setelah korban jatuh, tersangka menarik baju korban hingga terjatuh, lalu menginjak punggungnya satu kali,” jelas Iptu Demiral Safriansyah.
Saat korban terjatuh dalam posisi tengkurap, telepon genggam yang dipegangnya terlepas dan diambil oleh salah satu ABH. Para pelaku juga membawa kabur tas pinggang milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Realme Note 60X, sebuah tas pinggang warna hitam, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, kami berhasil mengamankan tersangka Velexius Noronha bersama empat ABH lainnya. Para pelaku sudah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan,” ujar Demiral.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Selain itu, juga kami kenakan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Iptu Demiral.
Dalam penanganan kasus tersebut , penyidik telah melakukan pendampingan terhadap para ABH ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan punggung. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya