Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Warga Buleleng Buat Laporan Polisi

Tim Redaksi • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:25 WIB

 

Advokat dari kantor pengacara Teddy Law Firm, Teddy Rahardjo.
Advokat dari kantor pengacara Teddy Law Firm, Teddy Rahardjo.

RadarBuleleng.id – Seorang warga Buleleng bernama Bayu, melaporkan pria berinisial AS ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Teddy Rahardjo, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Uniknya lagi, Bayu kini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Singaraja karena perkara narkotika.

Advokat di kantor pengacara Teddy Law Firm, Teddy Raharjo membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyebut pengaduan sudah resmi diterima pihak kepolisian dan kini menunggu tindak lanjut.

“Benar, kami telah membuat surat pengaduan ke Polres Buleleng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS,” kata Teddy kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Teddy menjelaskan, kliennya saat ini tengah menjalani masa penahanan dalam perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di Buleleng. 

Bayu dilaporkan oleh AS atas dugaan penjebakan kasus narkotika sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/III/2025/SPKT/Polres Buleleng tertanggal 2 Maret 2025.

Menurut Teddy, laporan dugaan penjebakan yang dibuat AS hingga kini masih bergulir di Polres Buleleng. 

Padahal, kata dia, perkara tersebut seharusnya dihentikan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Singaraja.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Singaraja Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Singaraja tertanggal 10 November 2025 atas nama terdakwa Bayu. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui keterlibatan seseorang bernama Ketut AY yang disebut-sebut menjebak AS dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi dan mobil milik AS.

“Atas dasar pertimbangan hakim tersebut, jelas tudingan bahwa klien kami melakukan penjebakan tidak terbukti. Maka seharusnya laporan dugaan penjebakan itu dihentikan,” tegas Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menyebut laporan pencemaran nama baik dilayangkan karena AS diduga secara berulang menyampaikan tudingan terhadap Bayu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Selama ini AS selalu menyebut klien kami mencoba menjebaknya dengan kasus narkoba. Pernyataan itu disampaikan berulang, termasuk di media sosial. Faktanya, tudingan tersebut terbantahkan dalam pertimbangan hakim,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak Bayu berharap Polres Buleleng menghentikan laporan dugaan penjebakan yang dilayangkan AS. 

Selain itu, Teddy juga meminta agar pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang mereka ajukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengacara #hakim #pengadilan #narkotika #pengaduan #advokat #Polres Buleleng #lapas singaraja #buleleng